Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ

Kamis, 07 Desember 2023 | 18:38 WIB
Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ
Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya mengajak warga Jakarta menolak RUU DKJ. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tidak lagi menyandang status ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.

RUU ini sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tidak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI