Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:40 WIB
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
Ilustrasi pemilu - Aturan kampanye Pemilu tahun 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama tanggal 28 November 2023–10 Februari 2024. Untuk mewujudkan masa kampanye pemilu 2024 yang damai, tentu saja ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa kampanye sendiri bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.Pasangan capres dan cawapres maupun caleg juga boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker, dan lain sebagainya.

Aturan kampanye Pemilu tahun 2024

Masih dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang dibagikan di website KPU, berikut adalah ringkasan tentang sejumlah aturan kampanye di Pemilu tahun 2024, tepatnya aturan akan hal yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen

  1. Mencuri start atau melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
  2. Mempersoalkan tentang dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melakukan kegiatan atau aksi kampanye yang membahayakan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menghina peserta pemilu lain.
  5. Mengadu domba atau menghasut perseorangan atau kelompok masyarakat.
  6. Mengganggu ketertiban umum.
  7. Menggunakan tindak kekerasan sebagai ancaman.
  8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu lainnya.
  9. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selain berbagai aturan tersebut, khusus bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur negara juga memiliki larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud adalah pertemuan, himbauan, ajakan, seruan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan tentunya masyarakat.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masih merujuk pada pasal yang sama, parta politik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu juga akan menerima sanksi administratif. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran aturan pemilu 2024 tersebut.

  • Peringatan teguran tertulis.
  • Penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye.
  • Penghentian kampanye di media elektronik, cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Demikian informasi mengenai aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga kampanye bisa berlangsung lancar tanpa kekacauan, baik di lingkup sosial secara langsung maupun media sosial.

Baca Juga: Verrell Bramasta Lulusan Apa? Sekarang Mantap Maju Jadi Caleg DPR RI

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI