Benny menyebut Gibran juga dalam kegiatan itu diduga menyalahi aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, terdapat larangan membagikan materi kepada peserta.
"Larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tegasnya.
Terakhir, sesuai aturan pemerintah daerah, kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," pungkasnya.