Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:14 WIB
Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (kedua kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berswa foto dengan warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Benny menyebut Gibran juga dalam kegiatan itu diduga menyalahi aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, terdapat larangan membagikan materi kepada peserta.

"Larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tegasnya.

Terakhir, sesuai aturan pemerintah daerah, kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI