Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:14 WIB
Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (kedua kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berswa foto dengan warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan lantaran Gibran diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya.

Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Baca Juga: Momen Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda Makan di Warung Kaki Lima Jadi Omongan, Raffi Ahmad: Bau Asap Loh Mas!

"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Selanjutnya, Gibran bakal dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat karena mengadakan kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223).

Baca Juga: Perbandingan Pendidikan Selvi Ananda vs Erina Gudono: Satu Lulusan Surakarta, Satu Lagi Diterima S2 Columbia University

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," katanya.

Benny menyebut Gibran juga dalam kegiatan itu diduga menyalahi aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, terdapat larangan membagikan materi kepada peserta.

"Larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tegasnya.

Terakhir, sesuai aturan pemerintah daerah, kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI