Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:36 WIB
Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?
Viral Agos Gemoy ngaku disomasi usai cabut stiker caleg di rumahnya sendiri. (Twitter/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas bagaimana sih peraturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye? Berikut ulasannya.

Peraturan Alat Peraga Kampanye

Merujuk laman KPU, ketika melaksanakan kampanye pemilu biasanya ada beberapa metode yang dilakukan. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ummum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, alat peraga kampanye kerap menjadi sorotan. Diketahui APK mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.

Namun, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang APK itu.

Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Profil Agos Gemoy, Tiktoker Copot Stiker Caleg Nempel Tanpa Izin di Rumah Sendiri, Malah Kena Somasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI