Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:36 WIB
Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?
Viral Agos Gemoy ngaku disomasi usai cabut stiker caleg di rumahnya sendiri. (Twitter/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini beredar sebuah video protes seorang warga mengenai pemasangan stiker caleg yang ditempel di kaca rumahnya. Dalam unggahan video itu, sang pemilik akun TikTok @agusgemoy seperti sedang mencoba melepas stiker tersebut dari kaca rumahnya.

Saat mencoba melepas stiker itu pun, Agus terdengar sambil mengomel. Lantaran bekas stiker yang menempel pada kacanya membuat tak enak dilihat bahkan sulit untuk dilepaskan karena lemnya.

Ia pun meluapkan keresahannya sambil memberi peringatan. Agar lain kali timses yang memasang stiker calegnya untuk setidaknya meminta izin terlebih dahulu.

Namun, dalam menit akhir video itu ia menyampaikan keresahannya dengan nada yang satir dengan lelucon. Perlu digaris bawahi juga, kala merekam melepas stiker caleg itu posisinya Agus tidak memperlihatkan foto calonnya.

Baca Juga: Profil Agos Gemoy, Tiktoker Copot Stiker Caleg Nempel Tanpa Izin di Rumah Sendiri, Malah Kena Somasi

Siapa sangka kalau unggahan video mengenai keresahan Agus itu malah membuat dirinya berakhir di somasi oleh timses caleg tersebut. Meski mulanya ia meminta maaf, ia juga mempertanyakan apakah keresahannya itu salah.

Ia hanya mengingatkan lain kali jika ingin memasang stiker di rumah orang setidaknya izin terlebih dahulu. Ia pun juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas apa yang terjadi dengan dirinya.

Pada somasi itu, Agus dituding membuat narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut.

"Saya mendapatkan surat somasi terkait viralnya video TikTok yang berisi tentang penempelan stiker caleg tanpa izin. Oleh salah satu timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi menyudutkan pihak tersebut," ucapnya.

Selain itu, ia juga diminta untuk men-take down video sebelumnya. Jika dalam tempo 3 hari tidak diturunkan maka, Agus akan dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Minta Perlindungan Jokowi, Agos Gemoy Ngaku Diancam Pidana Usai Cabut Stiker Caleg di Rumahnya

Unggahan video itu dibagikan oleh akun X @kegblgnunfaedh yang langsung menuai respon dari warganet. Ramai publik yang ikut tidak terima dengan somasi yang dilayangkan oleh Agus hanya karena membagikan keresahannya atas stiker yang ditempel tanpa izin itu.

Lantas bagaimana sih peraturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye? Berikut ulasannya.

Peraturan Alat Peraga Kampanye

Merujuk laman KPU, ketika melaksanakan kampanye pemilu biasanya ada beberapa metode yang dilakukan. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat ummum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, alat peraga kampanye kerap menjadi sorotan. Diketahui APK mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.

Namun, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang APK itu.

Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI