Berikut isi dari Perbug No 12/2016 pasal 7 dan 13:
Pasal 7:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya
Pasal 13:
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Tugas SKPD/UKPD Terkait
(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:
Baca Juga: 5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).