Suara.com - Nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Usai salah menyebut asam folat menjadi asam folat, kini cawapres nomor urut 02 kembali menuai sorotan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Baca Juga: 5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta
Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat.
Hal itu pun menuai dugaan apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran kampanye. Kenapa bisa seperti itu, berikut ulasannya.
CFD Bukan Untuk Kegiatan Politik
Seperti yang diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang kerap disebut sebagai Car Free Day (CFD) adalah tempat masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Alih-alih tempat politisasi.
Hal itu pun diatur pada Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu tertuang larangan kegiatan kepentingan partai politik. Jadi, bukan sekedar kegiatan yang digelar oleh partai politik saja yang dilarang.
Baca Juga: Sosok Dita Andini Kakak Kandung Selvi Ananda, Tak Kalah Cantik dari Mantu Presiden
Melainkan kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dilarang. Selain itu, dilarang berorasi pula yang sifatnya menghasut dan ada SKPD/UKPD yang diberi tugas melakukan pengawasan CFD.
Berikut isi dari Perbug No 12/2016 pasal 7 dan 13:
Pasal 7:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya
Pasal 13:
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Tugas SKPD/UKPD Terkait
(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut:
b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Gibran Rakabuming Bantah Lakukan Kampanye di CFD
Kendati demikian, Gibran Rakabuming membantah melakukan kampanye di CFD. Ia berdalih hanya membagikan susu gratis saja dan tak membawa atribut kampanye.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan MH. Thamrin, Minggu.
Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilpres.
"Kami 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," kata dia.
Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.
"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.
Respon Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengaku, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kegiatan tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," ujar Benny.
Lantas Apa?
Sebagai rakyat dan orang biasa, kita hanya perlu mengawasi dan menilai para elit politik yang kini tengah berlomba-lomba meraih simpati dari publik. Itu sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah mengingat kali ini tengah di masa jelang Pemilu 2024 dan sudah memasuki masa kampanye.
Untuk masalah masuk dalam pelanggaran atau tidak, mari diserahkan saja kepada yang berwenang yakni, Bawaslu. Meski rasanya kepercayaan sudah di bawah batas ambang, lantaran sudah bukan kabar burung lagi Indonesia tengah mengalami penurunan demokrasi.
Semoga saja, badan yang mengawasi jalannya Pemilu ini benar-benar independen dan berpihak pada pemilih, alih-alih aktornya. Demi menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat dan kecerdasan yang sekiranya mampu dan mau menilai para calon pemimpin.