Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB
Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Usai salah menyebut asam folat menjadi asam folat, kini cawapres nomor urut 02 kembali menuai sorotan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat.

Hal itu pun menuai dugaan apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran kampanye. Kenapa bisa seperti itu, berikut ulasannya.

CFD Bukan Untuk Kegiatan Politik

Seperti yang diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang kerap disebut sebagai Car Free Day (CFD) adalah tempat masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Alih-alih tempat politisasi.

Hal itu pun diatur pada Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu tertuang larangan kegiatan kepentingan partai politik. Jadi, bukan sekedar kegiatan yang digelar oleh partai politik saja yang dilarang.

Baca Juga: 5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta

Melainkan kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dilarang. Selain itu, dilarang berorasi pula yang sifatnya menghasut dan ada SKPD/UKPD yang diberi tugas melakukan pengawasan CFD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI