Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:45 WIB
Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan
Cawapres Gibran Rakabuming Raka hadir dalam deklarasi dukungan dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) untuk Prabowo-Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Dari hasil rapat Baleg tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU DKJ, kecuali PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI