Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:45 WIB
Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan
Cawapres Gibran Rakabuming Raka hadir dalam deklarasi dukungan dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) untuk Prabowo-Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar perihal penunjukan langsung Gubernur DKI Jakarta oleh presiden dengan pertimbangan DPRD, seperti yang tertulis dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Wali Kota Solo ini sepenuhnya menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya itu biar dibahas di dewan ya," kata Gibran di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Selain itu, Gibran juga tidak menjawab saat ditanya terkait sikapnya, apakah menyetujui penunjukan langsung Gubernur Jakarta lewat presiden atau tidak.

Baca Juga: Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca

Ia kemudian berlalu berjalan menuju mobil usai hadir di deklarasi dukungan dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) untuk Prabowo-Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

"Makasih ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU DKJ tersebut sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kemudian dibahas di tingkat lanjutan.

RUU DKJ

Dalam bahan rapat pleno penyusunan RUU DKJ pada Senin (4/12/2023) lalu, tertuang aturan yang bahwa Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih rakyat.

Baca Juga: Urutan Debat Capres-Cawapres, KPU Ubah Topik yang Akan Dibahas

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Meski begitu, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Dari hasil rapat Baleg tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU DKJ, kecuali PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI