Kubu AMIN Minta Bawaslu Kasih Gibran 'Kartu Merah' Buntut Hadiri Acara Ribuan Kepala Desa di GBK

Rabu, 06 Desember 2023 | 17:29 WIB
Kubu AMIN Minta Bawaslu Kasih Gibran 'Kartu Merah' Buntut Hadiri Acara Ribuan Kepala Desa di GBK
Calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara silaturahmi dengan perangkat desa se-Indonesia yang digelar Gerakan Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK Jakarta, pada Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji meminta Bawaslu segera menjatuhkan sanksi kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buntut menghadiri acara Desa Bersatu.

"Kami sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit. Kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting," kata Indra di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Indra menilai pemberian sanksi kepada Gibran akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

"Jadi kembali kan ini bagian dari tadi mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara, termasuk urusan Pemilu ini," ujar Indra.

"Jangan sampai rakyat itu sudah tidak percaya. Gimana negara ini mau maju kalau rakyat saja sudah tidak percaya pada penyelenggara negara?" imbuhnya.

Oleh sebab itu, Indra meyakini Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Gibran.

"Kami mendorong dan kami percaya kalau memang kembali ke hati nurani," jelas Indra.

Bawaslu Temukan Pelanggaran

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ingin dianggap mengulur waktu dalam penanganan perkara yang melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Pakai Bahasa Inggris, Kubu AMIN: Kami Bahkan Bahasa Arab Siap

Untuk itu, Bagja mengungkapkan agenda Desa Bersatu, ribuan kepala desa yang dihadiri Gibran di Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11) kini sudah dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI