Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:58 WIB
Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbandingan format debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat jelang Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, KPU secara resmi telah membuat keputusan untuk mengubah format debat Capres-Cawapres. Lantas apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, jika jumlah kegiatan dalam debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, yaitu sebanyak 5 kali kesempatan. 

"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat untuk cawapres," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, seperti yang dikutip pada Selasa (5/12/2023). 

Perbandingan Format Debat Capres Cawapres 2024 dan 2019 

Baca Juga: Gibran Koleksi Toyota Avanza Lawas, Muhaimin dan Mahfud MD Sudah Naik Alphard

Berdasarkan peraturan dalam surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat serta 30 menit sisanya untuk jeda iklan. 

Dari 120 segmen selanjutnya akan dibagi menjadi enam segmen, dengan kata lain per segmen debat mempunyai durasi waktu selama 20 menit. Sedangkan, untuk jeda iklan, KPU menjelaskan jika l iklan yang akan ditampilkan merupakan berbagai iklan layanan masyarakat. 

Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya yang diungkap pada Kamis, 23 November 2023 menyebutkan bahwa akan ada 5 kali debat capres cawapres. Debat yang pertama dan kedua akan digelar pada bulan Desember 2023. Sementara itu, debat ketiga sampai kelima akan diselenggarakan pada awal 2024. 

Sedangkan, tema yang akan diusung pada debat capres cawapres 2024 merujuk pada visi nasional. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). 

Aturan dalam debat capres dan cawapres 2024 juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  Sesai ketentuan butir 1, KPU akan melaksanakan debat terhadap pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga: Investor Wait and See Jelang Tahun Politik, Pemerintah Ketar-ketir

  • 3 kali untuk debat calon presiden (Capres). 
  • 2 kali untuk debat calon wakil presiden (Cawapres). 

Sementara, dalam butir 3 menjelaskan jika calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang akan mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan atau mewakilkan ke orang lain serta wajib hadir dalam segmen debat tersebut. 

Apabila terdapat capres atau cawapres yang berhalangan untuk hadir, maka ketentuannya yaitu: 

  • Capres dan Cawapres yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena sedang melaksanakan ibadah, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan terhadap KPU paling lamba 3 hari sebelum diselenggarakannya debat. 
  • Capres dan Cawapres yang tidak mengikuti debat pasangan calon lantaran alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan ke KPU maksimal sebelum pelaksanaan debat. 
  • KPU memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam hal memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila ada alasan ketidakhadiran. 

Sedangkan, pada Pemilu tahun 2019 debat capres dan cawapres juga berlangsung sebanyak 5 kali dengan format sebagai berikut: 

  • 1 kali debat khusus untuk cawapres tanpa dihadiri oleh capres 
  • 2 kali debat khusus untuk capres tanpa dihadiri oleh cawapres 
  • 2 kali debat pasangan capres dan cawapres. 

Meskipun pada Pemilu 2024 debat masih akan berlangsung sebanyak 5 kali namun format pelaksanaannya berbeda. Jika pada pemilu 2019 terdapat kesempatan khusus untuk masing-masing capres dan cawapres hadir sendiri untuk berdebat. Dalam Pilpres nanti, capres dan cawapres akan hadir dengan berpasangan di setiap kali pelaksanaan debat. 

Dengan kata lain, setiap pasangan capres maupun cawapres akan tetap hadir di dalam segmen 5 kali debat, tetapi porsi bicara setiap kali debat akan sesuai dengan jadwal khusus yang ditetapkan oleh capres dan cawapres. 

Lebih lanjut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menjelaskan, alasan adanya perbedaan itu bermaksud agar publik semakin yakin terhadap kerjasama yang terjalin antara capres dan cawapres. 

Selain itu, Hasyim juga mengungkapkan saat debat cawapres berlangsung, maka proporsi cawapres berbicara jauh lebih banyak, demikian pula sebaliknya. 

Nah itulah tadi ulasan tentang perbandingan format debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI