Suara.com - Perbandingan format debat capres dan cawapres pada Pemilu 2019 dan 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat jelang Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, KPU secara resmi telah membuat keputusan untuk mengubah format debat Capres-Cawapres. Lantas apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, jika jumlah kegiatan dalam debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, yaitu sebanyak 5 kali kesempatan.
"Sebanyak lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat untuk cawapres," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, seperti yang dikutip pada Selasa (5/12/2023).
Perbandingan Format Debat Capres Cawapres 2024 dan 2019
Berdasarkan peraturan dalam surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat serta 30 menit sisanya untuk jeda iklan.
Dari 120 segmen selanjutnya akan dibagi menjadi enam segmen, dengan kata lain per segmen debat mempunyai durasi waktu selama 20 menit. Sedangkan, untuk jeda iklan, KPU menjelaskan jika l iklan yang akan ditampilkan merupakan berbagai iklan layanan masyarakat.
Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam keterangannya yang diungkap pada Kamis, 23 November 2023 menyebutkan bahwa akan ada 5 kali debat capres cawapres. Debat yang pertama dan kedua akan digelar pada bulan Desember 2023. Sementara itu, debat ketiga sampai kelima akan diselenggarakan pada awal 2024.
Sedangkan, tema yang akan diusung pada debat capres cawapres 2024 merujuk pada visi nasional. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Aturan dalam debat capres dan cawapres 2024 juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sesai ketentuan butir 1, KPU akan melaksanakan debat terhadap pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Gibran Koleksi Toyota Avanza Lawas, Muhaimin dan Mahfud MD Sudah Naik Alphard
- 3 kali untuk debat calon presiden (Capres).
- 2 kali untuk debat calon wakil presiden (Cawapres).
Sementara, dalam butir 3 menjelaskan jika calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang akan mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan atau mewakilkan ke orang lain serta wajib hadir dalam segmen debat tersebut.