Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan alasan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tidak memasukkan isu HAM ke dalam visi dan misi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengusulkan tiga bahasan mengenai isu HAM dalam debat capres-cawapres mendatang.
"Misalnya pasangan yang tadi, Prabowo dan Gibran. Jadi, kalau mereka tidak menyampaikan visi dan misi soal hak asasi manusia, itu kenapa?" kata Usman di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Padahal, dia menegaskan, perlindungan hak asasi manusia merupakan amanah dari konstitusi negara.
Baca Juga: Amnesty International Usul Tiga Isu HAM ke KPU untuk Dibahas dalam Debat Capres-Cawapres
"Kalau mereka mengatakan (isu HAM sebagai) komoditas politik. Loh, berarti konstitusi kita komoditas politik?" ujar Usman.
Dia menjelaskan bahwa dalam konstitusi, perlindungan HAM adalah kewajiban pemerintah dan parlemen untuk menjalankannya sehingga perlindungan HAM dinilai perlu untuk dimasukkan ke dalam visi dan misi pasangan capres-cawapres.
"Jadi, kalau ada visi dan misi yang tidak meliputi hak asasi manusia, saya kira itu penting untuk dipertanyakan, kalau perlu diskualifikasi," katanya.
Tiga Isu HAM
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengusulkan tiga isu HAM kepada KPU agar menjadi pembahasan dalam debat capres-cawapres.
Baca Juga: Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?
Usman menyebutkan isu pertama yang diusulkan kepada KPU ialah soal kebebesan berekspresi.
"Kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai undang-undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi antara lain KUHP pidana yang baru, kemudian undang-undang ITE dan juga sejumlah aturan yang masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas,” kata Usman.
Isu kedua, yakni tentang upaya capres dan cawapres dalam memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
"Ini bukan hanya kasus-kasus yang terjadi selama ini di berbagai wilayah seperti Tragedi Kanjuruhan atau Tragedi rempang, Rembang, Air Bangis, Halmahera, Morowali, tapi juga kasus-kasus kekerasan aparat yang terjadi pada saat pemilu atau pada saat hasil pemilu itu dipersoalkan oleh masyarakat," tutur Usman.
Terlebih, pascapemilu 2019, kekerasan aparat kepolisian dinilai menyebabkan kematian dan luka berat banyak orang.
Adapun isu ketiga ialah penyelesaian fan pencegahan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diharapkan bisa dijawab oleh para capres dan cawapres dalam debat.
Usulan-usulan itu disampaikan Amnesty International Indonesia kepada Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz.
Perlu diketahui, KPU telah mengungkapkan tema debat capres dan cawapres. Hal itu diungkap oleh Anggota KPU Idham Holik.
Dia menjelaskan debat capres-cawapres akan digelar lima kali di Jakarta. Menurut Idham, tema-tema yang akan dibahas telah diberitahukan kepada tim-tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelaskan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," kata Idham, Kamis (30/11/2023).
Debat perdana akan diselenggarakan pada 12 Desember 2023 dengan membahas tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Kemudian, debat kedua akan membahas Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional pada 22 Desember 2023.
Tema Ekonomi (kerakyatan dan digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta Infrastruktur akan dibahas pada debat ketiga, 7 Januari 2024.
Lalu, debat keempat yang akan diselenggarakan pada 21 Januari 2024 membahas Energi, SDA, SDM, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
Terakhir, debat kelima pada 4 Februari 2024 akan membahas Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan (Post Covid Society), dan Ketenagakerjaan.