Suara.com - Amnesty International Indonesia mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan tiga isu dalam debat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) berkenaan dengan tema Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, isu pertama yang diusulkan kepada KPU yakni kebebesan berekspresi.
"Kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai undang-undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi antara lain KUHP pidana yang baru, kemudian undang-undang ITE dan juga sejumlah aturan yang masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas," kata Usman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Kemudian, lanjut dia, isu kedua tentang upaya capres dan cawapres dalam memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
"Ini bukan hanya kasus-kasus yang terjadi selama ini di berbagai wilayah seperti tragedi Kanjuruhan atau tragedi rempang, Rembang, Air Bangis, Halmahera, Morowali, tapi juga kasus-kasus kekerasan aparat yang terjadi pada saat pemilu atau pada saat hasil pemilu itu dipersoalkan oleh masyarakat," tutur Usman.
Terlebih, pascapemilu 2019, kekerasan aparat kepolisian dinilai menyebabkan kematian dan luka berat banyak orang.
Isu ketiga yakni penyelesaian dan pencegahan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diharapkan bisa dijawab para capres dan cawapres dalam debat.
Usulan-usulan itu disampaikan Amnesty International Indonesia kepada Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz.
Tema Debat Capres-cawapres
Baca Juga: Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?
Sebelumnya, KPU mengungkapkan tema debat capres dan cawapres. Hal itu diungkap oleh Anggota KPU Idham Holik.