Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara terang-terangan menolak wacana gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin kepada wartawan di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Cak Imin menerangkan, Fraksi PKB sejauh ini menolak adanya klausul tersebut. Menurutnya, penunjukkan gubernur Jakarta oleh presiden terkesan terlalu dipaksakan.
Baca Juga: Kontroversi Gibran Genap Seminggu Kampanye: Salah Sebut Asam Sulfat, Bagi Susu ke Anak-anak
"Kami dan Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," ungkap Cak Imin.
Penjelasan DPR
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi buka suara menanggapi penunjukkan Gubernur Jakarta secara langsung.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek tersebut, usulan itu tidak terlepas dari hasil diskusi fraksi-fraksi di Baleg saat membahas mengenai kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status Ibu Kota-nya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
"Maka kita merujuk pada Pasal 14 b Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Lanjut Bahas Mekanisme Debat, KPU Bakal Kembali Bertemu Tim Pasangan Capres-Cawapres
Awiek mengatakan memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta. Melainkan pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.
"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 A-nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Alasan lain pemilihan gubernur Jakarta nantinya tidak melalui Pilkada langsung adalah karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan karena dengan status non ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," kata Awiek.
Dalih lainnya adalah karena ada pertimbangan banyaknya aset-aset nasional milik pemerintah pusat yang masih ada di Jakarta. Sehingga, kata dia, masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat.
PKS Menolak
Diketahui, DPR menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif Baleg DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna pada Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyampaikan ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sementara delapan fraksi lainnya menyetujui.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," kata Lodewijk, Selasa (5/12/2023).
"Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak," sambungnya.