Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara terang-terangan menolak wacana gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin kepada wartawan di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Cak Imin menerangkan, Fraksi PKB sejauh ini menolak adanya klausul tersebut. Menurutnya, penunjukkan gubernur Jakarta oleh presiden terkesan terlalu dipaksakan.
"Kami dan Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," ungkap Cak Imin.
Penjelasan DPR
![Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [SUara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/11/79710-ketua-dpp-ppp-achmad-baidowi-alias-awiek.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi buka suara menanggapi penunjukkan Gubernur Jakarta secara langsung.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek tersebut, usulan itu tidak terlepas dari hasil diskusi fraksi-fraksi di Baleg saat membahas mengenai kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status Ibu Kota-nya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
"Maka kita merujuk pada Pasal 14 b Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Kontroversi Gibran Genap Seminggu Kampanye: Salah Sebut Asam Sulfat, Bagi Susu ke Anak-anak
Awiek mengatakan memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta. Melainkan pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.