Suara.com - Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada petinggi partai politik (parpol) yang terlibat di kasus korupsi Kementetian Pertanian (Kementan).
Djamaluddin menyetakan keterlibatan petinggi parpol lain di kasus korupsi Kementen justru menjadi pintu masuk bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri untuk melakukan pemerasan.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif (Firli Bahuri) terhadap pak SYL," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).
Meski begitu, Djamaluddin enggan menyebut secara detail petinggi parpol mana yang ia maksud. Ia khawatir, akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Baca Juga: Dikawal Ketat Ajudan, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL
Secara singkat. Djamaluddin menerangkan, setidaknya ada dua parpol yang terlibat di kasus Kementan. Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," jelas Djamaluddin.
Firli Tersangka
Sebagaimana diketahui, Firli telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2023. Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan yang menjerat SYL.
Baca Juga: Menanti Putusan Dewas KPK Usai Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan. Dalam rangkain penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL.
Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terbaru pada Jumat 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Filri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan.