Ade Armando Koar-koar soal Dinastik Politik DIY, Ganjar Pranowo: Kita Belajar Saja Saling Menghormati

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:04 WIB
Ade Armando Koar-koar soal Dinastik Politik DIY, Ganjar Pranowo: Kita Belajar Saja Saling Menghormati
Calon presiden RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ikut merespons soal ucapan politisi PSI Ade Armando yang mengkritik jika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan pratik politik dinasti. Terkait kritik yang disampaikan Ade Armando, Ganjar meminta semua pihak untuk belajar saling menghormati. 

"Kita belajar saja untuk kita saling menghormati," kata Ganjar dikutip dari Antara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Ganjar pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebab, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X telah memberikan penjelasan secara gamblang mengenai hal itu.

"Saya kira dia sudah minta maaf, ngarsa dalem sudah menjelaskan," ujar Ganjar.

Reaksi Sri Sultan 

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.

"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023) kemarin.

Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY, termasuk Ade Armando. Namun, ditegaskan Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Suara.com/Putu Ayu Palupi)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Suara.com/Putu Ayu Palupi)

"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sri Sultan.

Baca Juga: Dialog Dengan Siti Atikoh, Pelaku UMKM Harap Ganjar-Mahfud Terpilih Agar Bisa Majukan Hidup Wong Cilik

Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI