Suara.com - Belakangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai menjadi sorotan. Lantaran mereka sempat ingin meniadakan debat khusus cawapres yang mana hal itu langsung menuai perdebatan.
Hal itu dilakukan KPU agar sama dengan Pilpres 2019. Selain itu, KPU juga mengklaim kalau format baru ini sudah disepakati dalam rapat bersama perwakilan masing-masing tim sukses capres-cawapres pada 29 November 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ri juga menyampaikan dalam debat kali ini KPU mewajibkan tiap capres-cawapres akan hadir dalam 5 kali debat. Yang mana nantinya masing-masing calon memiliki porsinya sendiri.
"Saat debat capres, maka porsinya capres untuk berbicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Lanjut Bahas Mekanisme Debat, KPU Bakal Kembali Bertemu Tim Pasangan Capres-Cawapres
Kendati demikian, hal itu ditentang oleh para timses. Terutama Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin soal format debat sudah disepakati masing-masing perwakilan calon.
Selain itu, tim pernyataan serupa juga disampaikan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Menurut mereka, pada pertemuan rapat tanggal 29 November 2023 belum menghasilkan kesepakatan yang diklaim Hasyim.
KPU Klarifikasi Bantahan Timses
Setelah ramai bantahan dari dua kubu timses, akhirnya KPU memberi klarifikasi atas klaim tersebut. Mereka mengatakan format debat akan dilakukan dengan format lama, yakni 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman manteri visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik.
Baca Juga: Perubahan Metode Debat Capres-Cawapres Disorot, Bawaslu Bakal Pastikan Langkah KPU
Selain itu, ia juga mengatakan akan berkoordinasi kembali dengan sejumlah pihak termasuk kampanye dari ketiga pasangan capres-cawapres.
"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," tandasnya.
Lantas, apakah KPU boleh mengubah format debat capres-cawapres?
Apakah KPU Boleh Mengubah Format Debat Capres-Cawapres?
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat menyampaikan kalau KPU tidak punya hak untuk mengubah format.
"Ketua KPU dan KPU tidak berhak mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi, kalau mengatakan bahwa debat ini tetap 5 kali dan capres dan cawapres itu akn hadir dalam setiap hebat yang beda itu cuma format bicaranya, porsi pembicaranya, menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima," ucapnya
Seperti yang diketahui, kalau format debat capres ini sudah diatur dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Namun, ketentuan teknis pelaksanaanya diatur dalam pasal 50 Peraturan KPU Nomor 150 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam hal ini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai perubahan format debat harus tetap sesuai dengan UU Pemilu.
"Inovasi dan terobosan KPU bisa dilakukan, namun jangan menyimpangi UU," kata Titi.
Lantas, Titi menilai persoalan kehadiran capres saat debat cawapres sejatinya tidak melanggar aturan. Kalau, hanya sebatas mendampingi dengan tetap melangsungkan debat khusus buat Cawapres.
Maka dari itu, Titi pun memperingati agar format terobosan dari KPU jangan sampai membuat Capres ikut campur dalam debat Cawapres, berlaku sebaliknya. Sebab, dalam aturan telah mengatur debat Pasangan Calon dilaksanakan lima kali.