Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap perkembangan kasus dugaan pelanggaran perangkat desa yang disebut-sebut mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku tidak ingin dianggap mengulur waktu dalam penanganan perkara yang melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tersebut.
Untuk itu, Bagja mengungkapkan agenda Desa Bersatu yang dihadiri Gibran di Arena GBK Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11/2023) kini sudah dinyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran yang teregister di Bawaslu DKI Jakarta.
"Sekarang kami sudah memanggil ya teman-teman Apdesi. Kemarin teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) melakukan penelusuran," kata Bagja di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
"Kalau (ada) keterlibatan kepala desa, maka pelanggaran undang-undang pemilu dan undang-undang pemerintahan desa," tambah dia.
Nantinya, lanjut Bagja, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus bertindak jika para perangkat desa yang dimaksud terbukti menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Jadi, kami harapkan nanti teman-teman kepala desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan, apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh," tutur Bagja.
![Surat undangan Gerakan Desa Bersatu untuk pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. [Platform X]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/11/21/52055-surat-undangan-gerakan-desa-bersatu.jpg)
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Desa Bersatu terdiri dari Apdesi, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).