Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons terkait Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden.
Anies mengaku akan membaca dulu draf RUU DKJ tersebut.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).
"Saya baca dulu bisa berkomentar ya," imbuhnya.
Baca Juga: Blak-Blakan! Anies: Kalau Surya Paloh Mau Hidupnya Nyaman, Dia Gak Usah Nyalonin Anies!
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi buka suara menanggapi penunjukan gubernur Jakarta secara langsung.
Menurut Baidowi atau Awiek, usulan itu tidak terlepas dari hasil diskusi fraksi-fraksi di Baleg saat membahas mengenai kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta usai status ibu kota-nya dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
"Maka kita merujuk pada Pasal 14 b Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Awiek mengatakan memang ada keinginan agar tidak ada Pilkada untuk Daerah Khusus Jakarta.
Hilangnya pilkada lantas digantikan dengan pemilihan gubernur melalui penunjukan langsung.
Baca Juga: Anies Keranjingan Umbar Janji Bangun Stadion Internasional, Salah Satunya di Banjarmasin
"Tapi kita mengingatkan di Pasal 18 a nya, disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," kata Awiek.
Alasan lain pemilihan gubernur Jakarta nantinya tidak melalui Pilkada langsung adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan karena dengan status non ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," kata Awiek.
Sementara itu ada pertimbangan lainnya yakni banyaknya aset-aset nasional milik pemerintah pusat yang masih ada di Jakarta.
Sehingga, kata dia, masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat.
"Jadi masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan DKJ. Itu lah yang kemudian membuat kita win win solution-nya seperti itu," kata Awiek.