Singgung Kasus Korupsi SYL, TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin Petugas Partai

Selasa, 05 Desember 2023 | 17:34 WIB
Singgung Kasus Korupsi SYL, TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Jangan Pilih Pemimpin Petugas Partai
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengimbau masyarakat tidak memilih pemimpin yang merupakan petugas partai. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengimbau masyarakat tidak memilih pemimpin yang merupakan petugas partai. Menurutnya, pemimpin yang lebih mengabdi pada partai politik kerap membawa masalah.

Hal ini disampaikan Erwin saat menjadi pembicara dalam acara Talkshow Repnas bertajuk Kesempatan Kerja dan Kualitas Tenaga Kerja di Indonesia yang digelar di TKN Prabowo-Gibran Headquarters, Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2023).

"Saya berharap makanya jangan cari pemimpin petugas partai," ujar Erwin.

Erwin pun mencontohkan salah satu petugas partai yang bermasalah saat memegang jabatan di pemerintahan, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul yang mantan politikus Partai Nasdem kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tak Takut Debat dengan Format Apapun, Termasuk Pakai Bahasa Inggris Tanpa Teks

"Kasus korupsi menteri pertanian, petugas partai bukan? Sekarang gini, pilih petugas partai atau petugas bangsa? Petugas rakyat," ucapnya.

Seharusnya, kata Erwin, pemimpin apalagi Presiden tidak boleh menjadi petugas partai. Karena begitu ia mengemban amanah, posisinya adalah petugas bangsa yang membawa kepentingan negara, termasuk seluruh partai politik.

"Pada saat terpilih menjadi presiden Republik Indonesia, dia adalah pemimpin negara dan pemimpin pemerintah, bukan petugas partai dia adalah simbol negara, simbol pemerintahan," pungkasnya.

Tiga Capres dan Cawapres saat menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Tiga Capres dan Cawapres saat menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11/2023) telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca Juga: Rabu Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian untuk jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI