Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar tegas melarang kegiatan politik, khususnya kampanye Pemilu di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD).
Hal ini merupakan buntut dari kejadian calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada masyarakat di area CFD. Kegiatan ini dianggap sebagai kampanye dan diduga melanggar aturan.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12/2023).
Sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.

Benny juga menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.
Pihaknya pun menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Gibran mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Baca Juga: Sosok Orang Tua Selvi Ananda: Bukan Pejabat atau Pengusaha Besar, Cuma Punya Warung Makan Sederhana
Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI.