Duh! Gibran Terancam Kena Sanksi Pidana Gegara Metode Kampanyenya

Selasa, 05 Desember 2023 | 16:29 WIB
Duh! Gibran Terancam Kena Sanksi Pidana Gegara Metode Kampanyenya
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi terkena sanksi pidana karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.

"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Benny.

Baca Juga: Siapa Orang Tua Selvi Ananda? Pekerjaan Mertua Gibran Rakabuming Ternyata Sederhana Banget

Dia menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Untuk itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu jika terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Dia diketahui sempat membagikan susu dan buku kepada anak-anak.

Baca Juga: Blak-Blakan! Anies: Kalau Surya Paloh Mau Hidupnya Nyaman, Dia Gak Usah Nyalonin Anies!

Adapun pembagian susu gratis sendiri merupakan salah satu program yang digagas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI