Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi terkena sanksi pidana karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024.
"Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Benny.
Baca Juga: Siapa Orang Tua Selvi Ananda? Pekerjaan Mertua Gibran Rakabuming Ternyata Sederhana Banget
Dia menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.
Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Untuk itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu jika terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Dia diketahui sempat membagikan susu dan buku kepada anak-anak.
Baca Juga: Blak-Blakan! Anies: Kalau Surya Paloh Mau Hidupnya Nyaman, Dia Gak Usah Nyalonin Anies!
Adapun pembagian susu gratis sendiri merupakan salah satu program yang digagas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.