Suara.com - Memasuki tahapan kampanye dalam Pemilu 2024 membuat alat praga kampanye atau APK calon legislatif (Caleg) bertebaran diberbagai tempat. Selain punya caleg, APK capres-cawapres juga kerap dipasang di pohon atau tempat yang memang seharusnya dilarang.
Pepohonan yang berada di pinggir jalan tidak luput dari aksi penempelan APK para Caleg.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat, Mila Ananda, sangat menyayangkan hal ini kerap terjadi setiap masa kampanye.
Dalam aturannya, lanjut Mila, tidak diperbolehkan memasang APK atau iklan di pepohonan, terlebih sampai memantek iklan atau APK menggunakan paku.
“Kalau dalam aturan memang tidak diperbolehkan pasang di pohon. Bukan hanya APK partai saja, tapi bentuk iklan juga tidak boleh dipasang di pohon apalagi sampai memaku pohon," kata Mila, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Mila menuturkan, paku yang ditancapkan ke dahan pohon bisa merusak pohon tersebut. Dalam jangka panjang pohon tersebut dapat kropos akibat luka dari paku tersebut.
"Bikin penyakit masuk itu ke pohon yang dikhawatirkan jika pohon itu luka," jelasnya.
Saat disinggung soal penindakan atau pencoptan APK tersebut, Mila mengaku harus berkoordinasi dengan stake holder terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak Kelurahan dan Kecamatan.
![Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kawasan Senen, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/02/75500-alat-peraga-kampanye-melanggar-aturan.jpg)
"Untuk jumlah berapa banyak jumlah APK yang terpasang di pohon saya belum menerima laporan. Justru yang banyak itu berada di JPO, ralling jembatan, pagar pembatas," tandasnya.
Tiga Paslon