Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti perubahan mekanisme debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang saat ini banyak menjadi persoalan bagi beberapa pihak.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan memastikan langkah apa yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berbagai keluhan yang muncul akibat mekanisme debat yang baru.
“Saat ini kami sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah-langkah yang dilakukan KPU apa,” kata Lolly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, dia menegaskan apapun mekanisme debat capres-cawapres yang akan dilakukan KPU, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Baru Sepekan Kampanye, Gibran Diduga Sudah 2 Kali Lakukan Pelanggaran Di DKI
“Kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya,” ujar Lolly.
Sekadar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pasangan capres dan cawapres tetap akan datang secara lengkap saat debat. Artinya, dalam debat capres, para cawapres juga akan berada di atas panggung, demikian sebaliknya.
"Lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya bicara, itu yang berbeda," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
"Pada saat debat capres, maka proporsinya capres bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres, maka untuk cawapres lebih banyak," tambah dia.
Hasyim menilai pasangan capres-cawapres mesti hadir dalam debat dengan tujuan menunjukkan kerja sama tim masing-masing pasangan.
Baca Juga: Jawaban Gibran Ditanya Soal Debat Cawapres Tanpa Didampingi Capres: Saya Ngikut Aja
Sebelumnya, KPU mengungkapkan tema debat capres dan cawapres. Hal itu diungkap oleh Anggota KPU Idham Holik.
Dia menjelaskan debat capres-cawapres akan digelar lima kali di Jakarta. Menurut Idham, tema-tema yang akan dibahas telah diberitahukan kepada tim-tim dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelaskan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," kata Idham, Kamis (30/11/2023).
Debat perdana akan diselenggarakan pada 12 Desember 2023 dengan membahas tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Kemudian, debat kedua akan membahas Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional pada 22 Desember 2023.
Tema Ekonomi (kerakyatan dan digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, serta Infrastruktur akan dibahas pada debat ketiga, 7 Januari 2024.
Lalu, debat keempat yang akan diselenggarakan pada 21 Januari 2024 membahas Energi, SDA, SDM, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
Terakhir, debat kelima pada 4 Februari 2024 akan membahas Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan (Post Covid Society), dan Ketenagakerjaan.