Bawaslu DKI Sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak di Penjaringan Berpotensi Langgar Aturan

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:20 WIB
Bawaslu DKI Sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak di Penjaringan Berpotensi Langgar Aturan
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda di Kampung Sawah, Tangerang, Banten pada Senin (4/12/2023). Dalam kampanye tersebut, Gibran membagikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memastikannya, Bawaslu sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI