Untuk memastikannya, Bawaslu sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.