Gibran 'Kampanye' Bagi-bagi Susu di CFD, Pj Gubernur DKI Heru Budi Kena Semprit Bawaslu

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:03 WIB
Gibran 'Kampanye' Bagi-bagi Susu di CFD, Pj Gubernur DKI Heru Budi Kena Semprit Bawaslu
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memberi peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai buntut kegiatan kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023).

Pasalnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

Baca Juga: Sebut Bumil Butuh Asam Folat dari Tanaman Bukan Bengkel, Anies Sindir Gibran?

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.

Terlebih, Benny mengungkapkan Gibran dan tim kampanyenya tidak menyampaikan pemberitahuan sebelum menggelar kegiatan bagi-bagi susu gratis saat CFD.

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny.

Sebelumnya, Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Baru Sepekan Kampanye, Gibran Diduga Sudah 2 Kali Lakukan Pelanggaran Di DKI

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," ujar Benny.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan MH. Thamrin, Minggu.

Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilpres.

"Kami 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," kata dia.

Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.

"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI