Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memberi peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai buntut kegiatan kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023).
Pasalnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.
Terlebih, Benny mengungkapkan Gibran dan tim kampanyenya tidak menyampaikan pemberitahuan sebelum menggelar kegiatan bagi-bagi susu gratis saat CFD.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny.
Sebelumnya, Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran terhadap kegiatan tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Sebut Bumil Butuh Asam Folat dari Tanaman Bukan Bengkel, Anies Sindir Gibran?
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.