Respons Sri Sultan

Di sisi lain, publik banyak bereaksi negatif atas ucapan Ade Armando itu. Banyak yang menilai Ade tak melihat historis Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ikut angkat bicara atas pernyataan Ade Armando.
Sultan menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
"Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sultan.
Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara, menurut Sri Sultan, juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
Baca Juga: Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang
Namun, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.