Merasa Tak Pakai Atribut Kampanye saat Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Persilakan Bawaslu DKI Telusuri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2023 | 04:55 WIB
Merasa Tak Pakai Atribut Kampanye saat Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Persilakan Bawaslu DKI Telusuri
Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi istrinya, Selvi Ananda, beristirahat usai bermain bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tak masalah kegiatan bagi-bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (3/12/2023) diperiksa oleh Bawaslu.

Gibran bahkan meminta Bawaslu untuk menyampaikan ke tim mereka jika kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menganggap pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: Momen Gibran Bermain Bulutangkis Lawan Hariyanto Arbi: Gimana Sih Megang Raket?

"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).

"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi Jakarta, Senin.

Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.

Diketahui, larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Usai Cuti Seharian, Selasa Besok Gibran Balik Solo, Kerja Seperti Biasa

Tiga Paslon

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI