Suara.com - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tak masalah kegiatan bagi-bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (3/12/2023) diperiksa oleh Bawaslu.
Gibran bahkan meminta Bawaslu untuk menyampaikan ke tim mereka jika kegiatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menganggap pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi Jakarta, Senin.
Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.
Diketahui, larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Momen Gibran Bermain Bulutangkis Lawan Hariyanto Arbi: Gimana Sih Megang Raket?
Tiga Paslon