Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Nantinya satu TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS.
"Tujuh anggota KPPS dikali 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 215.362 total seluruh DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/12/2023).
Selain itu, Dody mengatakan pihaknya juga membutuhkan dua petugas ketertiban di setiap TPS yang ada di kecamatan.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU DKI Jakarta akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kota/kabupaten administrasi terkait persiapan penerimaan anggota KPPS.
Baca Juga: Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!
"Nanti tanggal 11 Desember rekrutmen KPPS dimulai," katanya.
Secara nasional, KPU RI membuka jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Adapun aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS, yakni semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun.
Kemudian syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
- Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-15 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-20 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, maka masa kerja satu bulan sudah terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024. (Antara)
Baca Juga: Kominfo Rilis PemiluDamaiPedia, Platform Khusus Pemilu Biar Warga Ogah Golput