Khawatir Ada Unsur Politik Jelang Pemilu, Polda Jateng Diminta Klarifikasi Soal Pemanggilan 176 Kades

Senin, 04 Desember 2023 | 21:41 WIB
Khawatir Ada Unsur Politik Jelang Pemilu, Polda Jateng Diminta Klarifikasi Soal Pemanggilan 176 Kades
Ilustrasi kepala desa melakukan aksi. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, Julius Ibrani, turut menyoroti soal pemanggilan 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Julius khawatir permintaan keterangan secara serentak ini bermuatan politik jelang Pemilu 2024.

Pasalnya, kata Julius, pemanggilan ini menjadi kejutan karena baru kali pertama dilakukan Polda Jateng dan sudah menjadi sorotan publik.

"Pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di tahun pemilu ini telah menimbulkan kontroversi dan perhatian masyarakat," ujar Julius kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Caleg PDIP Ruhut Sitompul Mohon-mohon Agar Dipilih Warga di Pileg 2024, Komentar Netizen Malah Nyelekit

Menurutnya, Polda Jateng harus memberikan klarifikasi dan penjelasan utuh agar menjawab kekhawatiran publik. Apalagi, belakangan ramai isu mobilisasi kepala desa untuk mendukung kandidat calon tertentu.

"Belakangan ini ada indikasi kuat kontestan Pemilu yang berupaya memobilisasi dukungan para kepala desa untuk kepentingan pemenangan politik pemilu," ucapnya.

Ia menyebut, ada beberapa kejanggalan pada pemeriksaan kepala desa itu. Paling santer disorot adalah bagaimana Jateng menjadi salah satu wilayah pertarungan sengit, khususnya Pilpres 2024.

"Kejanggalan itu mulai dari momentumnya di tengah pelaksanaan pemilu, pemanggilan yang serentak, dan berlangsung di daerah utama kontestasi elektoral," pungkasnya.

Dipertanyakan IPW

Baca Juga: Beda Nasib Jokowi vs Gibran di PDIP, Bak Langit dan Bumi

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kades tersebut.

IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

"Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya, maka juga dilakukan pemeriksaan satu pe rsatu dan tidak serentak pada hari yang sama," kata Teguh, Senin (27/11/2023).

Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar akan dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).

Apalagi, Teguh mengatakan, pemanggilan terhadap kepala desa dilakukan menjelang Pemilu 2024, di mana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.

Ia khawatir, ada penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut.

Dikatakan Teguh, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.

Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau ada agenda politik tertentu.

"Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI