Itu terdapat dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut lokasi atau tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye:
- Tempat Ibadah
- Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
- Tempat Pendidikan
- Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
- Jalan Protokol
- Jalan Bebas Hambatan
- Sarana dan Prasarana Publik
- Taman dan Pepohonan
- Fasilitas Lain yang Mengganggu Ketertiban Umum