Kelewat Geram, Seorang Penumpang Langsung Cabut Stiker Caleg di Kursi TransJakarta

Senin, 04 Desember 2023 | 17:55 WIB
Kelewat Geram, Seorang Penumpang Langsung Cabut Stiker Caleg di Kursi TransJakarta
Seorang penumpang geram melihat stiker caleg dipasang di kursi TransJakarta. (X.com/rafenditya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itu terdapat dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut lokasi atau tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye:

  • Tempat Ibadah
  • Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
  • Tempat Pendidikan
  • Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
  • Jalan Protokol
  • Jalan Bebas Hambatan
  • Sarana dan Prasarana Publik
  • Taman dan Pepohonan
  • Fasilitas Lain yang Mengganggu Ketertiban Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI