"Saya memutuskan tetap melakukannya, setidaknya saya berusaha dengan kapasitas yg saya miliki untuk memutus pelanggaran itu," ungkapnya.
Rafendra lantas membeberkan alasannya mencabut stiker caleg di dalam TransJakarta. Alasan pertama, ia meyakini bahwa ada peraturan bagi penumpang TransJakarta untuk tidak mengotori bagian bus.
Selain itu, dirinya juga mengetahui kalau ada larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.
Kemudian, menurutnya, ada jalur resmi yang bisa dilakukan oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
Rafendra merasa tidak perlu menunggu tindakan dari pihak TransJakarta mencabut stiker-stiker caleg. Belajar dari pengalaman, keluhan yang disampaikan melalui akun sosial media TransJakarta kerap ditanggapi secara lamban.
"Sudah geram saya, kelamaan, itu pun kalau iya keluhan pelanggannya ditindaklanjuti beneran. Seringkali cuma dibales template, jadi ya daripada makin lama itu muka caleg nongol saya bersihin aja," terangnya.
Aturan APK Pemilu 2024
![Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/02/56153-alat-peraga-kampanye-melanggar-aturan.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Aturan alat peraga kampanye Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Rasyid Rajasa, Anak Hatta Rajasa yang Cari Suara Nyaleg Sekaligus Wanita untuk Diperistri
Dalam aturannya, ada sejumlah batasan untuk pemasangan alat peraga kampanye.