Suara.com - Seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus TransJakarta. Ia begitu geram hingga tak kuasa menahan diri untuk mencabut stiker calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di bagian kursi TransJakarta.
Suara.com telah diperkenakan untuk mengutip ceritanya yang diunggah melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023).
Dalam unggahannya, Rafendra me-mention akun resmi TransJakarta sembari menyertakan video. Video yang dimaksud memperlihatkan dirinya mencopot stiker caleg Partai Ummat secara perlahan.
Stiker itu berada tepat di depannya atau di bagian belakang kursi.
Baca Juga: Profil Rasyid Rajasa, Anak Hatta Rajasa yang Cari Suara Nyaleg Sekaligus Wanita untuk Diperistri
"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian," kata Rafendra dikutip Suara.com.
"Sebelumnya sudah ada yang komplen, entah ini bus yang sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" sambungnya.
Kemudian, kepada Suara.com, Rafendra bercerita kalau kejadian itu dialaminya ketika menaiki bus Transjakarta 6A dari Tosari ke Warung Jati pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia memutuskan untuk naik dari pintu sisi belakang. Setelah duduk, ia mendapatkan pemandangan yang kurang begitu indah, yakni adanya stiker dari seorang caleg Partai Ummat menempel di kursi.
Rafendra mengaku ingin langsung mencabutnya. Namun, dirinya sempat ragu-ragu karena berpikir nantinya akan semakin kotor karena tidak dicabut secara rapi.
Baca Juga: Astra Dukung Pertumbuhan Industri Kreatif, Bersama Band RAN Hadirkan Kejutan di Halte Transjakarta
Namun, keraguan itu ia buang jauh-jauh dan langsung mencabutnya.
"Saya memutuskan tetap melakukannya, setidaknya saya berusaha dengan kapasitas yg saya miliki untuk memutus pelanggaran itu," ungkapnya.
Rafendra lantas membeberkan alasannya mencabut stiker caleg di dalam TransJakarta. Alasan pertama, ia meyakini bahwa ada peraturan bagi penumpang TransJakarta untuk tidak mengotori bagian bus.
Selain itu, dirinya juga mengetahui kalau ada larangan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum.
Kemudian, menurutnya, ada jalur resmi yang bisa dilakukan oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
Rafendra merasa tidak perlu menunggu tindakan dari pihak TransJakarta mencabut stiker-stiker caleg. Belajar dari pengalaman, keluhan yang disampaikan melalui akun sosial media TransJakarta kerap ditanggapi secara lamban.
"Sudah geram saya, kelamaan, itu pun kalau iya keluhan pelanggannya ditindaklanjuti beneran. Seringkali cuma dibales template, jadi ya daripada makin lama itu muka caleg nongol saya bersihin aja," terangnya.
Aturan APK Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Aturan alat peraga kampanye Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam aturannya, ada sejumlah batasan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Itu terdapat dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut lokasi atau tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye:
- Tempat Ibadah
- Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
- Tempat Pendidikan
- Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
- Jalan Protokol
- Jalan Bebas Hambatan
- Sarana dan Prasarana Publik
- Taman dan Pepohonan
- Fasilitas Lain yang Mengganggu Ketertiban Umum