Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Bisa Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu DKI: Dilarang Kampanye di CFD!

Senin, 04 Desember 2023 | 13:20 WIB
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Bisa Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu DKI: Dilarang Kampanye di CFD!
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Bisa Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu DKI: Dilarang Kampanye di CFD! [ANTARA/Walda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan MH. Thamrin, Minggu.

Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilpres.

"Kami 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," kata dia.

Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.

"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI