Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal kuota minimal Caleg perempuan sebanyak 30 persen. KPU disebutnya sudah dibajak demi kepentingan partai politik.
Pandangan ini disampaikannya dalam acara Seminar Publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu; Suarakan, Mau Apa di 2024?" yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).
Bivitri menyebut KPU seharusnya mengubah cara penghitungan kuota caleg perempuan melalui penghitungan pembulatan ke atas, bukan malah mempolitisir putusan hukum tersebut.
"Pasca putusan MA yang mengabulkan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal caleg perempuan pada Pemilu 2024, KPU malah melakukan justifikasi melalui cara mengundang para ahli-ahli hukum untuk mengabaikan putusan MA yang bersifat final dan mengikat," ujar Bivitri dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Baca Juga: KPU Hapus Debat Cawapres, Ganjar Pranowo: Saya Siap Hadapi Skenario Apa Pun!
Sekjed Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka juga menyoroti pelanggaran hak konstitusi perempuan dalam pemilu. Politisi perempuan disebutnya kerap tak diberikan ruang berkembang oleh parpol.
"Ketika perempuan maju menjadi caleg, partai politik kurang memberikan ruang peningkatan kapasitas akibatnya posisi perempuan menjadi lemah di internal partai politik, kecuali memiliki jaringan orang kuat di dalam," ucap Mike.
Perwakilan SPRI DKI Jakarta, Renni Suharyanti menilai peran perempuan dalam kemerdekaan, pembangunan, dan demokrasi begitu besar. Namun, narasi perlindungan terhadap perempuan agar bebas dari stigma, kekerasan, dan perlakuan tidak adil menurutnya harus digaungkan.
"Terutama dalam pemilu, masih sangat minim sehingga perlu digencarkan oleh semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng Akademisi, Gibran Ngaku Siap Jalani Format Baru Debat Capres - Cawapres