Suara.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menganggap, koruptor tidak seharusnya dihukum mati. Namun demikian, ia berharap, adanya sistem hukum yang sempurna agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan hukuman.
"Selama sistem penegakan hukum kita belum sempurna, jangan terapkan hukuman mati. Karena ketika terjadi kesalahan, sulit untuk memperbaikinya," kata dia dalam acara Mukernas MUI ke-3 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (2/12/2023) malam.
Ia melanjutkan, jika seorang koruptor telah dihukum mati, kemudian ditemukan bukti baru yang menunjukkan pelakunya adalah orang lain, sulit untuk mengembalikan keputusan tersebut.
"Bagaimana kita akan mengembalikannya? Tidak mungkin. Itulah mengapa saya mengatakan kita harus berhati-hati. Karena ada celah untuk kesalahan," ujarnya.
Baca Juga: Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara
Menurut Anies Baswedan, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset bagi koruptor lebih baik segera dilakukan dibandingkan dengan hukuman mati. Alasannya karena koruptor cenderung sangat takut jika dihadapkan pada kemungkinan kehilangan harta kekayaannya.
"Penting sekali untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset oleh negara," kata pasangan Cak Imin itu.
"Koruptor paling takut mengalami kemiskinan," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang resmi menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada November lalu.
Setelah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga: Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji
KPU juga menetapkan periode kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.