Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tengah melakukan kajian terkait dugaan kebocoran data KPU. Hal itu dilakukan merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran itu mereka usut dengan merujuk pada Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, atau ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyangkut kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Bagja lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (2/12/2023).
Terkait pernyataan KPU yang menyatakan bawah Bawaslu dan Parpol juga menyimpan salinan data, Bagja menegaskan data yang mereka terima adalah data umum, bukan data spesifik.
Baca Juga: BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?
"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," katanya.
Bagja lantas membeberkan kronologi penyerarah salinan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU ke Bawaslu.
Pertama dalam penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan.
"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelasnya.
Kemudian, dilakukan rekapitulasi DPT tinggal pada 2 Juli 2023. Hasilnya itu ditetapkan melalui keputusan KPU.
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius
Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusannya mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," bebernya.
Bagja bilang, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).
Lalu, salinan DPT diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.
"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," kata Bagja.