Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar depat capres-cawapres tidak secara terpisah. Dia menilai KPK sebagai pelaksanakan Undang-Undang bukan hanya melakukan penyimpangan.
"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung dikutip Suara.com, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya debat cawapres harus dilaknakan karena publik memiliki hak untuk mengetahui kualitas, kecerdasan dan komitmen para cawapres yang akan mereka pilih.
"UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” ujarnya.
Baca Juga: Perdana! AHY Dampingi Prabowo Kampanye di Tasikmalaya
Todung mengakui capres-cawapres memang satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Namun menurutnya, akan ada suatu kesempatan wakil presiden harus menggantikan presiden.
"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” tuturnya.
Oleh karenanya dia mendesak agar KPU mengembalikan format debat capres-cawapres seperti pemilu sebelum-sebelumnya.
"Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU," ucapnya.
"Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas Todung.
Baca Juga: Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji
Komposisi Debat Pilpres
Sebelumnya, KPU memutuskan debat capres-cawapres tidak digelar terpisah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, semua pasangan calon (paslon) bakal hadir secara bersamaan.
"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim di KPU, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Ketentuan tersebut, lanjut Hasyim, untuk menunjukan kepada publik bahwa paslon yang berkontestasi memiliki satu kesatuan dan bisa saling bekerja sama.
Kendati demikian, nantinya akan ada pembagian porsi pada gelaran debat tersebut. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.
Diketahui, KPU RI telah menetapkan debat capres-cawapres sebelum pemungutan suara bakal digelar sebanyak lima kali.
Debat capres-cawapres bakal digelar pada bulan Desember sebanyak dua kali. Sementara pada bulan Januari 2024, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak dua kali, dan pada Februari 2024 sebanyak satu kali.
Berikut jadwal debat capres-cawapres dalam rangkaian Pilpres 2024:
• Selasa, 12 Desember 2023
• Jumat, 22 Desember 2023
• Minggu, 7 Januari 2024
• Minggu, 14 Januari 2024
• Minggu, 4 Februari 2024.