Gagasan Anies Soal Contract Farming Dikritik, Jubir Singgung Balik Program Food Estate yang Tak Pro Petani

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:46 WIB
Gagasan Anies Soal Contract Farming Dikritik, Jubir Singgung Balik Program Food Estate yang Tak Pro Petani
Kampanye di Kota Bandung, Anies Baswedan Umbar Janji Soal KPR Rumah untuk Pekerja Informal [Suara.com/Rahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Airlangga Hartarto pernah mengkritisi gagasan capres Anies Baswedan yang ingin mengubah program lumbung pangan atau food estate menjadi pertanian kontrak (contract farming).

Menurut Airlangga, pertanian kontrak itu malah akan membuat petani tidak memiliki tanahnya sendiri.

Menanggapi pandangan ketua umum Partai Golkar tersebut, juru bicara capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Hasreiza menegaskan, pertanian kontrak itu tidak bisa diartikan sebagai pekerja buruh sawah.

Pria yang dikenal dengan panggilan Reiza Patters itu lantas mengungkapkan, pertanian kontrak, hanya istilah sebagai konsep untuk lebih melindungi, menghargai dan mengangkat derajat petani sebagai pemilik dan pengolah lahan.

Ketua Pemuda ICMI DKI Jakarta tersebut menjelaskan, pertanian kontrak yang menjadi gagasan Anies tersebut akan memberdayakan seluruh sumber daya pertanian lokal yang sudah ada, jadi petani tetap sebagai pemilik lahan sawahnya sendiri, tidak digeser sebagai buruh sawah.

Dengan demikian, menurutnya, ucapan Airlangga itu malah menjadi bentuk penggiringan opini dan persepsi publik, di mana gagasan pertanian kontrak seolah-olah akan merampas kepemilikan petani atas lahan atau sawahnnya sendiri.

Bahkan para petani yang tak punya lahan, lanjutnya, dengan konsep pertanian kontrak bakal diupayakan mendapatkan lahan bersistem hak garap berjangka waktu tertentu.

“Bahkan untuk petani yang belum memiliki lahan sendiri, bisa diberikan lahan yang berasal dari lahan negara dengan sertifikat hak garap selama 5-10 tahun atau bisa juga lebih, selama lahan itu memang digunakan untuk produksi pertanian oleh petani yang diberikan hak tersebut. Sehingga bisa menjadi aset bagi mereka dan bisa dijadikan jaminan untuk bantuan finansial oleh perbankan,” kata Reiza melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Pembangunan Food Estate di Humbang Hasundutan. (Dok: Kementerian PUPR)
Pembangunan Food Estate di Humbang Hasundutan. (Dok: Kementerian PUPR)

Ia juga menjelaskan, sistem pertanian kontrak juga bisa diterapkan guna mencegah kembalinya konsep atau sistem pertanian sentralistik oleh pemerintah atau pengusaha-pengusaha kroni pemerintah saja.

Baca Juga: Sebut UU ITE Kekang Kebebasan Berekspresi, Anies di PWI: Ini Bapak Ibu Alami Era Otoriter!

“Semangatnya untuk mengangkat derajat para petani, sehingga mampu bermitra dengan instansi pemerintah, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahaan swasta pengelola hasil pertanian," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI