Eks Ketua KPK Ngaku Diperintah Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Anies Baswedan: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan!

Jum'at, 01 Desember 2023 | 18:13 WIB
Eks Ketua KPK Ngaku Diperintah Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Anies Baswedan: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan!
Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Anies menyatakan sudah saatnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan.

"Ya, menurut hemat kami tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan, sehingga KPK memiliki independensi memiliki ruang untuk menegakkan hukum, tanpa ada intervensi dari mana pun juga," kata Anies kepada wartawan di Kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Kata Anies hal itu menjadi penting, agar KPK dapat dipercaya kembali.

"Dan itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel, kita negara hukum bukan negara kekuasaan," tegasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengacungkan jempol sebelum konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.

Pada saat itu, hanya dia yang dipanggil.

"Waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus mengaku bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi.

Baca Juga: Kasus e-KTP Kembali Mencuat, Istana Sebut Tak Ada Pertemuan Resmi Jokowi dan Agus Rahardjo

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Namun kemudian, Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI