Suara.com - Calon presiden nomor 1, Anies Rasyid Baswedan, berbicara soal pelanggaran etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies mengatakan jika nantinya menang Pilpres 2024 akan membuat aturan khusus.
Aturan yang dimaksud adalah pimpinan KPK terpilih harus mau mengundurkan diri apabila melakukan pelanggaran etik.
"Kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri," kata Anies saat menghadiri undangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, namun lebih dari itu.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Kritik Anies Soal Contract Farming
"Dia harus berbicara kepatutan. Dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga," kata Anies.
"Karena kalau tidak, wibawa dari upaya pembarantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa," katanya.
Selain itu, mengembalikan independensi KPK juga menjadi hal yang mendesak menurutnya.
"Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas, supaya ini (KPK) menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi," ujar Anies.
Ketua KPK Tersangka
Baca Juga: Kubu AMIN Bantah Pakai Isu IKN Buat Dongkrat Dukungan dan Suara
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status hukum Firli tersebut menjadi sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi, sebab sejak KPK berdiri pada 2003, untuk pertama kalinya ketua KPK menjadi tersangka korupsi.