Anwar menyetujui gugatan soal batasan usia capres-cawapres dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). Di mana seseorang yang berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah bisa mendaftar.
Putusan tersebut lantas membuat Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik. Di sisi lain, keluarga Jokowi pun terus-terusan menerima kritik tajam usai Gibran dideklarasi menjadi cawapres Prabowo.
Mereka diduga terlibat nepotisme dan istilah dinasti politik kembali ramai. Adapun putusan itu sempat digugat lagi usai Anwar dipecat. Namun, dalam sidang Rabu (29/11/2023), MK menolak karena hal tersebut sifatnya final.
Bentak Eks Ketua KPK karena Tak Hentikan Penyelidikan Setya Novanto
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membagikan pengalamannya yang dibentak Jokowi. Ia menyebut presiden meminta penyelidikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dihentikan.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
"Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP," bebernya.
Meski begitu, Agus tak menuruti instruksi Jokowi. Ia menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan sebagai Ketua KPK, ia perlu menjalankan proses hukum tanpa intervensi eksternal.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu. Saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu (penyelidikan Setnov)," papar Agus.
Baca Juga: Warganet Saling Serang Soal Misteri Absennya Sosok Iriana di Pemakaman Ibunda Jokowi
Rumah Tangga Disinggung