Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK Dibentak Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus Setyo Novanto

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 01 Desember 2023 | 11:13 WIB
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK Dibentak Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus Setyo Novanto
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. (Instagram/@agusrahardjo_ar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia adalah pendiri sekaligus Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010. Tanpa banyak diketahui publik, Agus berperan melakukan reformasi dan modernisasi pelayanan publik di pemerintahan pusat hingga daerah.

Pengalaman Dimarahi Presiden Jokowi

Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo  (Instagram/@agusrahardjo_ar)
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo (Instagram/@agusrahardjo_ar)

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi soal kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP). Agus mengatakan ketika itu saat menjabat Ketua KPK, dia sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuat Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.

"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.

Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya. Beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. 

Ketika masa revisi, KPK  diserang buzzer dan dituding jadi sarang taliban atau radikalis. Hal itu membuat dukungan ke KPK begitu kurang. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3. Agus lantas merenungkan dan menduga revisi UU KPK tidak terlepas karena keinginan penguasa mengendalikan lembaga tersebut.

Sebagai informasi, E-KTP adalah salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus korupsi E-KTP itu, Setya Novanto pun akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Dicopot usai Tersangka, Firli Bahuri Masih Belum Bereskan Barang-barang di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI