Suara.com - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyiapkan 1000 pengacara untuk mendampingi Aiman Witjaksono, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait.
Aiman sebelumnya diduga karena kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terkait tudingan institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Seribu pengacara dan ratusan relawan ini siap membela seraya mendampingi Aiman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami menggaungkan seruan #StandWithAiman agar demokrasi kita tetap berada pada relnya,” kata Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Aiman menyampaikan keresahannya lantaran surat panggilan pada dirinya dilayangkan Selasa, 28 November 2023 pukul 23.50 WIB saat keluarganya tengah beristirahat.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Perlakuan Intimidatif, Surat Panggilan untuk Aiman Diantar Tengah Malam
"Jelas itu jam yang tidak wajar untuk bertamu. Anak saya yang masih seusia SD-SMP sampai kaget, terbangun dan bertanya kepada ibunya, siapa yang datang. Apakah tidak ada waktu lain untuk datang menyampaikan surat itu?” kata Aiman.
Adapun di sisi lain, Aiman pun menjelaskan, video yang diunggah di Instagram pribadinya tidak menuduh aparat negara, dalam hal ini polisi, bersikap tidak netral dalam proses Pemilu 2024.
"Saya menyampaikan fakta yang ada, dengan penegasan adanya kata ‘oknum’, ‘potensi’, dan ‘semoga informasi yang saya dapat salah’,” ujarnya.
Kembali ke Ronny, ia menyampaikan, agar demokrasi harus dijaga, agar tidak kembali ke era kekelaman Orde Baru.
"Ini bukan soal Aiman Witjaksono, ini bukan soal Ronny Talapessy, ini bukan soal Tama Langkun. Tapi ini soal bagaimana menjaga demokrasi tetap tegak di negeri ini,” tutupnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.