TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Perlakuan Intimidatif, Surat Panggilan untuk Aiman Diantar Tengah Malam

Kamis, 30 November 2023 | 21:31 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Ada Perlakuan Intimidatif, Surat Panggilan untuk Aiman Diantar Tengah Malam
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menggelar konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ronny menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud menghargai proses hukum yang ada.

"Kami jamin Aiman akan kooperatif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Aiman Witjaksono dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

Dalam laporan, Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Fikri menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kami melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI