“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujar Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam pagelaran debat. Jika berhalangan hadir, maka harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dilaksanakan.
Apabila berhalangan hadir karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Dan apabila berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023. Nomor urut pertama ditempati oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Nomor urut dua dipegang oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Lalu di nomor urut tiga diduduki oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPU yaitu pada 28 November 2023 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye