Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 30 November 2023 | 18:10 WIB
Jadwal 5 Debat Capres-Cawapres Resmi dari KPU
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus mengumumkan jadwal debat kandidat Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Setidaknya ada lima kali jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut semua debat kandidat Pilpres 2024 akan dilaksanakan di Jakarta.

Adapun jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

  • Debat pertama 12 Desember 2023
  • Debat kedua 22 Desember 2023
  • Debat ketiga 7 Januari 2024
  • Debat keempat 14 Januari 2024
  • Debat kelima 4 Februari 202

Diketahui, debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya yaitu 120 menit untuk segmen dan sisanya untuk iklan.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua yaitu pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, segmen ketiga meliputi pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Di segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan lalu diakhiri dengan penutup.

Tema yang akan diusung dalam debat yaitu merujuk pada visi nasional sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU juga menjelaskan bahwa tema ditetapkan setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: TKN Yakin Gibran Sudah Punya Persiapan Matang untuk Debat Pilpres, Dasco: Lihat Saja Nanti

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon ini disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujar Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam pagelaran debat. Jika berhalangan hadir, maka harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dilaksanakan.

Apabila berhalangan hadir karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Dan apabila berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023. Nomor urut pertama ditempati oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Nomor urut dua dipegang oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Lalu di nomor urut tiga diduduki oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPU yaitu pada 28 November 2023 lalu.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI