Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Kamis, 30 November 2023 | 16:56 WIB
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai Anwar Usman hanya dijadikan kambing hitam, menyusul pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pencopotan Anwar dilakukan seiring putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun pernyataan Habiburokhmam itu dalam rangka menanggapi putusan MK atas perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Diketahui, delapan hakim MK menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sebagaimana dimaknai dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Sehingga makin terang dan jelas sebetulnya Pak Anwar Usman ini korban kambing hitam orang yang sengaja dicari kesalahannya karena untuk melakukan legitimasi terhadap di keputusan MKMK," ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Ada lagi Pihak Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum dan Etika

Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua bahwa memang setelah kita cermati tidak ada yang namanya intervensi tersebut," sambung Habiburokhman.

Habiburokhman memandang putusan MKMK terkait Anwar Usman sebelumnya memang tidak tepat. Apalagi saat ini putusan tersebut kerap dikaitkan dengan Prabowo-Gibran.

"Memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan etika dan sebagainya," kata Habiburokhman.

TKN Tanggapi Putusan MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengapresiasi Mahkamah Konstitusi atas putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat. TKN Prabowo-Gibran menilai langkah MK yang menolak perkara tersebut sudah tepat.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Ada Ancaman Kehancuran Indonesia, TKN Prabowo - Gibran: Narasi Menakut-nakuti Sudah tak Mempan

"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai putusan MK Nomor 90 tahun 2023," kata Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad di Medcen TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

TKN Prabowo-Gibran berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mendeligitimasi pencalonan Gibran senagai cawapres, menyusul putusan MK atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," kata Dasco.

Dasco menyampaikam putusan atas perkara terkait sudah bulat. Bahkan putusan itu diambil tanpa mantan Ketua MK Anwar Usman yang belakangan diduga untuk memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

"Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim Konstisusi tanpa Pak Anwar Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini, tidak ada sama sekali dissenting opinion dan concurring opinion," kata Dasco.

Dasco berujar keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi Pemilu adalah sejarah penting bagi negeri. Mengingat untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek Pemilu dan tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda.

Kekinian setelah adanya putusan MK itu, Dasco mengingatkan agar seluruh pihak dapat mengedepankan program dan visi misi masing-masing dalam berkontestasi.

"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," ujarnya.

Putusan MK

MK menolak gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.

Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI