Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres. Nantinya ketiga pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 itu akan debat dan adu gagasan sebanyak lima kali.
Rencananya, debat perdana akan dilakukan pada 12 Desember 2023 di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
“Iya benar di Jakarta,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Kemudian, debat akan dilanjutkan pada 12 Desember 2023. Pada Januari 2024, debat akan diselenggarakan pada 7 dan 14 Januari. Lalu, debat juga akan diselenggarakan satu kali pada Februari 2024 yaitu tanggal 4.
Pada kesempatan berbeda, Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU memiliki pertimbangan tersendiri soal penyelenggaraan debat capres-cawapres di Jakarta.
Pertimbangan utama ialah faktor mobilisasi atau pengorganisasian yang dianggap lebih mudah menyangkut segala hal terkait penyelenggaraan debat.
“Ini bukan Jakartasentris ya, kantor-kantor KPU ya di Jakarta, termasuk nanti kan ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi segala macam, itu kan tidak mudah,” ucap Mellaz.
Karena debat capres-cawapres sudah dekat, yuk kenalan dengan mekanisme peraturan debat capres dan cawapres beserta materinya. Berikut ulasannya.
Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Aturan mengenai debat capres-cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.