Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres. Nantinya ketiga pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 itu akan debat dan adu gagasan sebanyak lima kali.
Rencananya, debat perdana akan dilakukan pada 12 Desember 2023 di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
“Iya benar di Jakarta,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Kemudian, debat akan dilanjutkan pada 12 Desember 2023. Pada Januari 2024, debat akan diselenggarakan pada 7 dan 14 Januari. Lalu, debat juga akan diselenggarakan satu kali pada Februari 2024 yaitu tanggal 4.
Pada kesempatan berbeda, Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU memiliki pertimbangan tersendiri soal penyelenggaraan debat capres-cawapres di Jakarta.
Pertimbangan utama ialah faktor mobilisasi atau pengorganisasian yang dianggap lebih mudah menyangkut segala hal terkait penyelenggaraan debat.
“Ini bukan Jakartasentris ya, kantor-kantor KPU ya di Jakarta, termasuk nanti kan ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi segala macam, itu kan tidak mudah,” ucap Mellaz.
Karena debat capres-cawapres sudah dekat, yuk kenalan dengan mekanisme peraturan debat capres dan cawapres beserta materinya. Berikut ulasannya.
Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Baca Juga: Siap Hadapi Debat Pilpres, Ganjar Bakal Pamer Pengalaman di Panggung KPU
Aturan mengenai debat capres-cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau calon presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.
1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
3. KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Adapun ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres juga tercantum pada Pasal 51, 52, dan 53.
Pasal 51: Terkait aturan penyiaran acara debat Pilpres 2024
1. Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
2. Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu.
Pasal 52: Terkait aturan moderator acara debat Pilpres 2024.
1. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
2. Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.
3. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Pasal 53: Terkait aturan peserat dalam acara debat Pilpres 2024.
1. KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.
2. KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Aturan Materi Debat Pilpres 2024
Mengenai materi debat pasangan capres-cawapres merupakan visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan.
3. Mencerdasakan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ada juga, materi debat calon presiden dan atau calon wakil presiden yang mengacu pada materi kamapnye Pemilu. Hal yang dimaksud tecantum pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
Pada Pasal 22 ayat (1) huruf a menyatakan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara ayat (2) berbunyi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga harus dijabarkan pada program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.